Kliping

Pemprov Lapor Polisi Gubernur Ancam Pecat Kepala Dinas Perumahan

JAKARTA, KOMPAS — Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menginvestigasi pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, khususnya dari aspek keaslian dokumen pendukung penerbitan sertifikat. Biro Hukum bahkan telah melaporkan tindak pemalsuan dokumen ke polisi.

Haratua Purba, Kepala Subbagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI, Kamis (30/6), menyebutkan, pembelian tanah seluas 4,6 hektar pada November 2015 dilakukan karena ada sertifikat hak milik tanah atas nama perseorangan.

Namun, dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui, tanah yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Aset Pemerintah (DPGAP) DKI itu adalah lahan milik Pemprov DKI sendiri, tepatnya milik Dinas Kelautan, Peternakan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI. ”Nah, ini yang kami tengah telusuri. Kenapa bisa pemprov membeli lahan milik sendiri,” ujar Purba.

Dalam penelusuran Biro Hukum, lahan seluas 4,6 hektar itu ternyata merupakan bagian dari lahan seluas 10,1 hektar milik DKPKP. Lahan itu tercatat sebagai aset pemprov di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.

Purba mengakui, lahan ini belum bersertifikat atas nama pemprov. Lahan itu tercatat sebagai aset pemprov dengan dokumen berbentuk girik C. Ada lebih dari enam girik lahan yang dibeli Pemprov DKI pada 1957 dan 1967 itu.

”Pada 1957, (Pemprov DKI) beli lahan seluas 5 hektar. Lalu pada 1967 beli lagi seluas 5,1 hektar. Lahan itu dipakai sebagai kebun bibit oleh DKPKP, jadi bukan lahan pelimpahan dari Departemen Pertanian. Dokumen yang dimiliki masih berbentuk girik C dan surat pelepasan tanah,” papar Purba, kemarin.

Ketika DPGAP membelilahan itu untuk rusunawa,lanjut Purba, diketahui lahan itu sudah bersertifikat hak milik atas nama lima orang, salah satunya Toeti Noezlar Soekarno.”Sertifikat lahan itu ada tiga.Satu terbit tahun 2014, dua sertifikat terbit tahun 2015,” ujar Purba.

Biro Hukum menemukan, sertifikat tersebut asli karena memang diterbitkan BPN. ”Namun, kami menduga data pendukung terbitnya sertifikat itu palsu.Sertifikat itu bisa terbit dengan dasar laporan kehilangan atas girik. Nah, girik yang dilaporkan itu tak pernah ada dan tanahnya juga tak ada,” ujar Purba.

Terkait temuan itu, Biro Hukum sudah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/6). ”Pelaporan lebih kepada pemalsuan dokumen pendukung untuk penerbitan sertifikat tanah,” ujar Purba.

Sesuai prosedur

Kepala DPGAP DKI Ika Lestari Aji menjelaskan, pembelian lahan dengan harga Rp 648 miliar itu sudah sesuai prosedur karena ada sertifikat asli dari BPN.Yang menangani pembelian, ujar Ika, adalah kepala bidang perumahan. Ia kini merasa tertipu oleh pihak penjual lahan.

Ditemui terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan mencopot Ika Lestari Aji dari jabatannya saat ini. ”Mungkin besok (Jumat),” ujar Basuki.

(HLN)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button