PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 73 TAHUN 2016
TENTANG
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN ENERGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada Dinas Perindustrian dan Energi, perlu disusun analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai rujukan kebutuhan pegawa1 dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perindustrian dan Energi;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Download : Peraturan Gubernur no. 73 tahun 2016