PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 41 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PRASARANA DAN SARANA PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 telah diatur mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa Master Plan Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah disusun pada tahun 2012 dan dalam rangka mendukung Program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) serta peningkatan pelayanan air lim bah domestik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diperlukan percepatan pengelolaan air limbah domestik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana lnduk Pengembangan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Lim bah Domestik;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Download : Peraturan Gubernur no. 41 tahun 2016