ProdukRegulasi

Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 132 tahun 2014

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 132 TAHUN 2014

TENTANG

FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PADA DINAS TATA RUANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan  Fungsional  Pegawai  Negeri  Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun  2010,  perlu menata kembali jabatan fungsional tertentu di lingkungan Dinas Tata Ruang;

b. bahwa  berdasarkan  pertimbangan sebagaimana  dimaksud  dalam huruf  a,  serta  untuk  menjamin  pembinaan  karier  kepangkatan, peningkatan kualitas dan profesionafisme Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Data Ruang;

Mengingat :

  1. Undang-Undang  Nomor  32   Tahun  2004   tentang   Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang  Nomor  29   Tahun  2007   tentang   Pemerintahan Provinsi Daerah  Khusus lbukota  Jakarta  sebagai lbukota  Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang  Nomor  12   Tahun  2011    tentang   Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  16   Tahun  1994   tentang  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;

Download : Peraturan Gubernur no. 132 tahun 2014

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button