ProdukRegulasi

Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 10 tahun 2014

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR   10 TAHUN 2014

TENTANG

PERSYARATAN IZIN BEKERJA BAGI SURVEYOR TATA RUANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR   PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SALINAN

 

Menimbang :

a.  bahwa pembangunan di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang sangat pesat dan kompleks memerlukan tenaga pelaksana yang terampil di bidang pengukuran dan pemetaan tata ruang;

b. bahwa jumlah tenaga  pelaksana  pengukuran  dan  pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  di Dinas Tata Ruang masih terbatas sehingga perlu  melibatkan peran serta masyarakat yang memiliki kompetensi dibidang pengukuran dan pemetaan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan  huruf  b,  serta · dalam rangka penyediaan  dan  pelibatan tenaga surveyor yang   koinpeten   dan   bertanggungjawab   dalam   bidang pengukuran dan pe’metaan tata ruang,  perlu  menetapkan Peraturan Gubernur tentang Persyaratan lzin Bekerja Bagi Surveyor Tata Ruang;

 

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Noll,lor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukoa Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Peraturan Menteri N¢gara Agraria/Kepala  Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 (entang Surveyor Berlisensi;

Download : Peraturan Gubernur no. 10 tahun 2014

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button