PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG
PERSYARATAN IZIN BEKERJA BAGI SURVEYOR TATA RUANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SALINAN
Menimbang :
a. bahwa pembangunan di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang sangat pesat dan kompleks memerlukan tenaga pelaksana yang terampil di bidang pengukuran dan pemetaan tata ruang;
b. bahwa jumlah tenaga pelaksana pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di Dinas Tata Ruang masih terbatas sehingga perlu melibatkan peran serta masyarakat yang memiliki kompetensi dibidang pengukuran dan pemetaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta · dalam rangka penyediaan dan pelibatan tenaga surveyor yang koinpeten dan bertanggungjawab dalam bidang pengukuran dan pe’metaan tata ruang, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Persyaratan lzin Bekerja Bagi Surveyor Tata Ruang;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang Noll,lor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukoa Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Peraturan Menteri N¢gara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 (entang Surveyor Berlisensi;
Download : Peraturan Gubernur no. 10 tahun 2014