Kliping

Tunggu Jalan Berbayar, DKI Terapkan Genap Ganjil

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menguji coba pembatasan kendaraan dengan pengaturan pelat nomor genap dan ganjil pada 23-27 Juli 2016. Langkah ini dipilih untuk mengurangi kemacetan akibat sterilisasi jalur transjakarta dan penghapusan kebijakan minimal tiga penumpang per kendaraan (3 in 1).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, dalam diskusi Forum Lalu Lintas DKI Jakarta, Jumat (17/6), menyatakan, kebijakan jalan berbayar elektronik yang dianggap sebagai solusi ideal mengurangi kemacetan diperkirakan baru terealisasi tahun 2017. Pembatasan kendaraan dengan aturan genap ganjil diharapkan menjadi ajang persiapan atau pemanasan.

Program genap ganjil diusulkan digelar di bekas ruas 3 in 1, yakni Jalan Jenderal SudirmanJalan MH Thamrin dan Jalan Gatot Subroto di ruas Kuningan-Slipi. Genap-ganjil bergantian setiap hari menyesuaikan tanggal, kecuali Sabtu, Minggu, dan libur nasional, pukul 07.00-pukul 10.00 dan pukul 16.30-pukul 19.30. Aturan berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi, mobil dan sepeda motor.

Sejumlah kalangan pro-kontra menanggapi rencana pengaturan genap-ganjil. Menurut Kepala Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung, penerapan genap-ganjil merupakan salah satu cara membatasi kendaraan seperti ditempuh pemerintah di beberapa kota lain di dunia, antara lain Paris, New Delhi, Sao Paulo, Beijing, Athena, dan Bogota.

Akan tetapi, kebijakan ini memiliki sejumlah kelemahan, antara lain memicu kemacetan di jalur lain nongenap-ganjil, pembelian dan pemilikan kendaraan kedua atau ketiga, dan siasat untuk mengelabui petugas. Selain itu, jika penegakan hukum masih manual, petugas akan kewalahan dan akhirnya penindakan akan dilakukan secara acak. Kelemahan lain adalah program ini tidak mendatangkan pemasukan sebagaimana jalan berbayar.

“Pelaksanaan genap-ganjil di kota lain di dunia tak sepenuhnya berhasil karena tujuan utamanya menekan polusi udara. Akhirnya, ada desakan pemakaian kendaraan rendah emisi. Sementara di Jakarta, tujuannya memindahkan orang dan mengurangi kendaraan pribadi sehingga mensyaratkan kesiapan angkutan umum,” ujarnya.

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta Achmad Izzul Waro menambahkan, meski ada keraguan dari sejumlah praktisi dan pengamat, ganjil-genap perlu dicoba mengingat sudah tidak ada 3 in 1. Kebijakan diharapkan lebih efektif mendorong warga ke angkutan umum.

Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Miyanto menyatakan, meski masih manual, penerapan genap-ganjil akan mengurangi kendaraan di ruas operasi. “Soal potensi pemalsuan pelat, sudah ada aturannya dan pelaku bisa ditindak,” ujarnya.

(MKN)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button