Pastikan FLPP Digunakan Maksimal
JAKARTA, KOMPAS — Harga rumah yang menggunakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP naik 5-6 persen setiap tahun. Pemerintah memastikan penyaluran dana FLPP dimanfaatkan secara maksimal.
Pemerintah telah menetapkan harga rumah sejahtera tapak atau rumah bersubsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2014 serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 425 Tahun 2015.
“Dari sisi pengembang, kita tahu ada inflasi, ada kenaikan harga material, tenaga kerja, sehingga harga rumah pun naik. Hal ini dilakukan agar profit atau laba yang diharapkan pengembang tetap terjaga sehingga mereka tetap memproduksi rumah tapak sejahtera,” tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus, Senin (9/5), di Jakarta.
Tahun 2016, untuk wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek), harga rumah sejahtera tapak naik dari Rp 110,5 juta jadi Rp 116,5 juta. Untuk Jabodetabek, harga rumah sejahtera tapak naik dari Rp 126,5 juta pada 2015 jadi Rp 133,5 juta per unit. Penyesuaian harga juga terjadi di zona lain, yakni Sumatera (kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung), Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Papua dan Papua Barat, serta Kepulauan Riau dan Bangka Belitung dengan harga berbeda.
Maurin menyatakan agar dana FLPP dimanfaatkan maksimal, pemerintah mensyaratkan rumah yang akan dijual sudah dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas, yakni listrik tersambung, air mengalir, dan akses jalan. Jika prasarana, sarana, dan utilitas itu belum dilengkapi, akad kredit tidak dapat dilakukan.
“Kami menemukan ada beberapa rumah yang tidak dihuni. Padahal, rumah tersebut statusnya telah akad kredit. Hal itu terjadi karena belum ada sarana dan prasarana seperti listrik atau sambungan air. Jadi, pengetatan akad kredit rumah bersubsidi dalam rangka melindungi hak konsumen. Selain itu, fasilitas yang diberikan pemerintah dimanfaatkan semaksimal mungkin, tidak terbengkalai,” tutur Maurin.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan, pengembang telah mengikuti peraturan terkait harga rumah bersubsidi sejak Januari 2016. Untuk pembeli yang sudah memesan dan memberikan tanda jadi sejak 2015, harga tetap mengacu pada harga 2015.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Raharta Sudrajat mengatakan, pengembang REI mengikuti peraturan dari pemerintah dan menyesuaikan dengan permintaan pasar di daerah tersebut. (NAD)