Kliping

RDTR Ditinjau Ulang Sesuai Kondisi

JAKARTA, KOMPAS — Peninjauan kembali rencana detail tata ruang (RDTR) kota dan zonasi mulai disosialisasikan di sejumlah kecamatan di Jakarta Timur. Sejauh ini, tata ruang kota di Jakarta Timur yang telah direncanakan dengan matang baru sebatas sungai dan jalan.

Sosialisasi itu di antaranya telah dilaksanakan di Kecamatan Makasar. Kepala Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan Makasar Sidik Rawanta, Minggu (12/6), mengatakan, peninjauan kembali itu untuk merespons perubahan yang telah terjadi, baik karena perubahan fungsi bangunan maupun proyek-proyek pemerintah terkini.

Peninjauan kembali RDTR itu dicanangkan Gubernur DKI pada pertengahan Mei. “Sosialisasi peninjauan kembali RDTR baru kami adakan Kamis kemarin di kantor kecamatan,” kata Sidik.

Lewat sosialisasi, kata Sidik, pemerintah memberikan informasi kepada masyarakat bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dipegang warga nantinya bisa ditinjau kembali. Hal itu berhubungan dengan perkembangan zona permukiman yang ada serta proyek pembangunan pemerintah. “Pada beberapa zona permukiman sudah ada yang banyak berubah. Dulunya permukiman, kemudian menjadi area pertokoan dan bisnis. IMB di zona itu yang akan ditinjau ulang,” tuturnya.

Area yang semula permukiman kemudian menjadi kawasan pertokoan, tambah Sidik, maka area itu bisa ditetapkan sebagai zona campuran atau bisnis. Dengan demikian, IMB yang akan dikeluarkan pemerintah mengacu pada jenis zona yang baru.

Proyek pemerintah juga akan memengaruhi tata ruang kota. Sidik memberikan contoh, sebagian wilayah Kecamatan Makasar dilalui proyek LRT. Bangunan yang akan berdiri di area itu harus menyesuaikan dengan proyek yang akan dikerjakan.

“Salah satu lokasi yang bersinggungan dengan permukiman ada di kawasan Cawang. Di sana akan dibangun stasiun LRT. Bangunan di sekitarnya pun harus menyesuaikan dengan proyek yang ada,” paparnya.

Selain itu, lanjut Sidik, pembangunan di kawasan Cawang juga harus menyesuaikan dengan kawasan Bandara Halim Perdanakusuma yang kini digunakan sebagai bandara komersial. “Pembangunan di area Cawang harus mengacu pada Kawasan Operasional Penerbangan dan biasanya tinggi bangunan tak lebih dari 25 meter,” ujarnya.

Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengatakan, sejauh ini rencana induk yang matang baru sebatas normalisasi sungai dan pembangunan jalan. Selebihnya belum ada yang dilengkapi rencana induk yang matang. “Sungai sudah ada masterplan sejak 20 tahun lalu. Karena itu, rumah-rumah yang digusur, sesuai peta masterplan itu, adalah rumah yang menempati badan sungai,” katanya.

Untuk jalan, lanjut Bambang, juga sudah ada petanya sejak lebih dari 10 tahun lalu, tetapi pembangunannya belum dilaksanakan. Bahkan, sudah banyak lahan yang dibebaskan, tetapi belum dibangun.

“Ada sejumlah ruas jalan yang tak terhubung. Itu karena belum dibangun. Itu yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan akan segera dilaksanakan,” katanya. (MDN)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button