Kliping

Trotoar Tanpa Rencana Induk

Perbaikan Jalur Pejalan Kaki Kini Libatkan Swasta

JAKARTA, KOMPAS — Pembangunan jalur pejalan kaki di Ibu Kota dibangun tanpa rencana induk. Perbaikan ditempuh secara sporadis, tidak seragam, dan tumpang tindih akibat banyaknya kepentingan. Dampaknya, trotoar tak nyaman dilalui pejalan kaki, bahkan tak bisa diakses penyandang disabilitas.

Presidium Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin, Jumat (10/6), menyatakan, selain belum memiliki rencana induk pengembangan jalur pejalan kaki, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berpihak pada transportasi non-kendaraan bermotor, khususnya pejalan kaki. Padahal, sesuai survei mobilitas warga Jakarta oleh PT Pembangunan Jaya pada 2005, sekitar 35 persen dari total 21 juta perjalanan harian di Jakarta dilakukan dengan jalan kaki.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menambahkan, akibat ketiadaan rencana induk, pembangunan dan perbaikan trotoar tak sejalan. Secara fisik, baik desain, ukuran, maupun pemakaian material, sering kali tak seragam.

Pembangunannya sepotong-sepotong dan kerap terganggu oleh perbaikan beraneka utilitas di bawahnya, baik kabel telepon, listrik, pipa gas, maupun air bersih. “Pejalan kaki jadi tak nyaman karena galian silih berganti dan antarruas trotoar tak saling terhubung,” kata Nirwono.

Safrudin dan Nirwono menilai pembangunan trotoar belum menjadi prioritas Pemprov DKI. Indikasi bahwa pejalan kaki menjadi “anak tiri” adalah besaran anggaran yang kalah tinggi dari pembangunan infrastruktur lain seperti jalan layang.

Padahal, kata Nirwono, anggaran DKI Jakarta yang tak terserap triliunan rupiah. Selain itu, Pemprov DKI juga punya sumber daya yang cukup untuk memperbaiki jaringan jalan untuk pejalan kaki. “Hanya keberpihakan yang kurang,” ujarnya.

Anggaran minim

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal menyebutkan, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk sekitar 50 kilometer (km) panjang trotoar per tahun. Dengan total panjang 2.500 km, butuh waktu 50 tahun bagi Pemprov DKI untuk menyelesaikan perbaikan dan pembangunan.

Dengan kondisi itu, pihaknya mengusulkan perbaikan dan pembangunan trotoar dengan dana partisipasi. Dana diperoleh antara lain dari kewajiban pengembang atau pengelola gedung ketika memperpanjang sertifikat layak fungsi (SLF) gedung yang harus diperpanjang secara periodik. “Banyak negara maju menerapkan metode itu,” ujarnya.

Safrudin menilai positif rencana itu demi mempercepat pembangunan trotoar. Namun, menurut Nirwono, mengacu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, Pemprov DKI memiliki kewajiban membangun trotoar sebagai sarana publik.

Untuk mendukung program Gubernur DKI Jakarta yang ingin memberikan kenyamanan bagi para pejalan kaki, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 250 miliar tahun ini. Anggaran itu dipakai untuk membangun trotoar di 48 lokasi di wilayah Jakarta.

Kepala Seksi Perencanaan Prasarana Jalan dan Utilitas Dinas Bina Marga Riri Asnita, kemarin, menjelaskan, anggaran itu terbagi untuk membangun trotoar di 42 lokasi di 42 kecamatan dan 6 lokasi yang merupakan proyek percontohan (pilot project) Dinas Bina Marga. Pembangunan trotoar diplot di beberapa lokasi untuk menyesuaikan dengan anggaran. Di kecamatan akan dilakukan survei untuk menemukan lokasi trotoar yang bisa jadi ikon.

“Dari survei, didapati 42 titik yang bisa menjadi ikon trotoar di 42 kecamatan di lima wilayah Jakarta. Untuk dinas sendiri, membangun trotoar di enam titik sebagai pilot project atau percontohan,” ujar Riri.

Enam lokasi trotoar untuk percontohan ada di Tanah Abang dan Caringin (Jakarta Pusat), Rusun Daan Mogot (Jakarta Barat), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Pluit (Jakarta Utara), dan Blok M (Jakarta Selatan).

Arah pembangunan trotoar, ujar Riri, disesuaikan dengan pergerakan manusia, yaitu di sekitar stasiun, pasar, sekolah, pusat bisnis, terminal, dan keramaian.

Untuk spesifikasi trotoar, lanjutnya, lebar setiap lokasi berbeda-beda. Namun, diusahakan setiap trotoar memiliki lebar lebih dari 2 meter. “Lebar ini pun disesuaikan dengan jalur jalan,” ujar Riri.

Di trotoar percontohan, trotoar dibangun di kanan dan kiri ruas jalan, masing-masing sepanjang 1 km. “Kami berupaya tahun ini semua trotoar itu selesai,” ujar Riri.

Sterilisasi jalur transjakarta

Selain trotoar, Pemprov DKI kini kembali berupaya mensterilkan jalur transjakarta. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meminta pihak kepolisian untuk tidak lagi mengizinkan kendaraan pribadi masuk jalur bus transjakarta saat jam-jam sibuk. Sterilisasi jalur transjakarta harus diperketat supaya fungsi pelayanannya optimal.

“Jadi, dalam pertemuan tadi, Gubernur meminta kepolisian untuk tidak menggunakan hak diskresinya dalam mengatur lalu lintas dengan memasukkan kendaraan pribadi ke jalur bus transjakarta. Gubernur minta biar saja mereka terkena macet,” ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah seusai pertemuan pembicaraan tentang sterilisasi jalur transjakarta di Balai Kota.

Pertemuan pembahasan sterilisasi jalur transjakarta itu dipimpin Gubernur DKI serta dihadiri Andri Yansyah, Kepala Satpol PP Jupan Royter, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Budi Kaliwono, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri.

Andri melanjutkan, dari pembicaraan terungkap, jika kepolisian masih membolehkan kendaraan pribadi masuk jalur transjakarta saat terjadi kemacetan, tidak mendukung program DKI.

Untuk sterilisasi jalur, selain koridor dijaga dengan pemasangan pembatas jalan, juga akan dipasang gerbang manual. Langkah itu untuk menghindarkan kendaraan pribadi masuk jalur transjakarta. “Koordinasi lintas bidang terus kami kerjakan. Untuk sterilisasi, akan ada koordinasi antara Ditlantas dan Dishub,” ujar Budi Kaliwono.

Sebagai tahap awal, pengetatan sterilisasi jalur dilakukan pada Senin (13/6) di Koridor I. Terkait sterilisasi jalur, imbuh Andri, Dishubtrans akan berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk pemasangan pembatas jalan di semua koridor TransJakarta. Dengan sterilisasi koridor, ujar Andri, koridor juga bisa dipakai untuk jalur evakuasi, yaitu untuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran.(MKN/HLN)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button