GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 545 TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN LOKASI DAN JADWAL PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Manajemen Rekayasa Analisa Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi;
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Download : Keputusan Gubernur no. 545 tahun 2016