GUBERNUR PROVINSI DAERAH IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA
NOMOR 509 TAHUN 2016
TENTANG
Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap
TIM KERJA HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, perlu – menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor ;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2 . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 J tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Manajemen Rekayasa Analisa Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Download : Keputusan Gubernur no. 509 tahun 2016