GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 356 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR SATUAN UPAH PETUGAS KEBERSIHAN PADA DINAS KEBERSIHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang | a. | bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan kebersihan Ufltuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu didukung oleh petugas kebersihan |
yang andal dan profesional; | ||
b. |
bahwa untuk mendapatkan petugas kebersihan yang andal dan |
|
profesional sebagaimana dimaksud . dalam huruf a, perlu | ||
menetapkan standar satuan upah petugas kebersihan yang layak | ||
berdasarkan hasil kajian yang transparan dan akuntabel; | ||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam |
|
huruf a dan huruf b serta dalam rangka tertib administrasi | ||
pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Keputusan | ||
Gubernur tentang Standar Satuan Upah Petugas Kebersihan pada | ||
Dinas Kebersihan; | ||
Mengingat |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; |
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan |
|
Negara; | ||
3. |
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan |
|
Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia; |
||
4. |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun ·2008 tentang Pengelolaan |
|
Sampah; | ||
5. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan |
|
Peraturan Perundang-undangan; |
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 0
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; ‘
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Download : Keputusan Gubernur no. 356 tahun 2016