LEMBARAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUI’USAN GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOI’A JAKARTA
NOMOR 1516 TAHUN 1997′
TENTANG
RENCANA RINCl TATA RUANG UNTUK WILA.YAH KECAMATAN DI DAERAII KIIUSUS JBUI{OTA JAKAIUA
GUBERNURKEPALADAERAHKHUSUSIBUKOI’AJAKARTA,
Menimbang a. bahwa dengan berjalannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor S Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tala Ruang Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 3 Tahun 1987 tentang Penetapan Rencana Bagian Wilayah Kota untuk Wi1ayah Kecamatan eli Daerah
Khusus lbukota perlu disesuaikan dengan ketentuan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tersebut
meliputi sistem, biimkbi, dan substansi rencana ;
- bahwa untuk digunakan sebagai pedoman di dalam penataan ruang kola, Rencana Utmtm Tata R.uailg Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta yang ditenwJcan dalam Peraturan Daerah Nomor S Tahun. 1984 perlu ditinjau kembali dan disem-pumakan agar mampu mengantisipasi perkembangan sosial ekonomi yang Sllllg;U dinamis ;
- bahwa sambil· menunggu penetapan Peraturan Daerah ten tang Rencana Tata Ruang Propinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya sesuai maksud disebut pada butir (a) dan (b) eli atal dan cialam mewujudkan keterpaduan koordinasi
Download : Keputusan Gubernur no. 1516 tahun 1997