ProdukRegulasi

Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1516 tahun 1997

 

LEMBARAN DAERAH KHUSUS  IBUKOTA JAKARTA

 

KEPUI’USAN GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOI’A JAKARTA

 

NOMOR 1516  TAHUN  1997′

 

TENTANG

 

RENCANA RINCl TATA RUANG  UNTUK WILA.YAH KECAMATAN DI DAERAII KIIUSUS JBUI{OTA JAKAIUA

 

GUBERNURKEPALADAERAHKHUSUSIBUKOI’AJAKARTA,

 

Menimbang                a.  bahwa dengan berjalannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta   Nomor   S    Tahun    1984  tentang Rencana Umum Tala Ruang Daerah Daerah  Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 3 Tahun  1987  tentang  Penetapan  Rencana Bagian Wilayah Kota untuk  Wi1ayah Kecamatan  eli Daerah

Khusus  lbukota    perlu  disesuaikan    dengan ketentuan­ ketentuan   yang diatur  di dalam   undang-undang  tersebut

meliputi sistem, biimkbi, dan substansi rencana ;

  1. bahwa untuk digunakan sebagai pedoman di dalam penataan ruang kola,  Rencana  Utmtm Tata  R.uailg Daerah  Daerah Khusus lbukota  Jakarta  yang ditenwJcan dalam  Peraturan Daerah Nomor  S  Tahun. 1984  perlu  ditinjau  kembali  dan disem-pumakan agar  mampu mengantisipasi  perkembangan sosial ekonomi yang Sllllg;U dinamis ;
  2. bahwa sambil· menunggu penetapan Peraturan Daerah ten­ tang Rencana Tata Ruang Propinsi  dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya sesuai maksud disebut pada butir (a) dan (b) eli atal dan cialam mewujudkan keterpaduan koordinasi

Download : Keputusan Gubernur no. 1516 tahun 1997

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button