PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTAJAKARTA
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 63 TAHUN 2015
TENTANG
PENGENDALIAN BANJIR DAN LINGKUNGAN HIDUP GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Dalam rangka mengurangi genangan air/banjir pada saat hujan serta mengoptimalisasi peran Aparatur Sipil Negara dalam pemberdayaan masyarakat di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dengan ini menginstruksikan :
Kepada Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
Provinsi DKI Jakarta
Untuk
KESATU Melaksanakan pengendalian banjir dan lingkungan hidup di lingkungannya masing-masing dan memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di bawah pimpinan Saudara untuk berpartisipasi pada setiap kegiatan pengendalian banjir dan lingkungan hidup.
KEDUA Pengendalian banjir dan lingkungan hidup di tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan, agar dilaksanakan dengan tugas masing-masing sebagai berikut :
- Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu agar :
- mengoordinasikan kegiatan pengendalian banjir dan lingkungan hidup di wilayah masing-masing; dan
- memerintahkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di bawah pimpinan Saudara dan menggerakkan warganya untuk berpartisipasi pada setiap kegiatan pengendalian banjir dan lingkungan hidup di wilayah masing-masing.
- Para Camat dan Lurah agar :
- menggerakkan warganya untuk membuat lubang resapan biopori, membersihkan saluran drainase dan membersihkan sampah di lingkungan masing-masing; dan
- b. melakukan pengerahan massa untuk berpartisipasi pada setiap kegiatan pengendalian banjir dan lingkungan hidup di lingkungan masing-masing.
KETIGA Melaporkan hasil pelaksanaan lnstruksi Gubemur ini kepada Gubemur melalui Sekretaris Daerah.
lnstruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Djtetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2015
Tembusan:
- Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Download : Instruksi Gubernur no. 63 tahun 2015