ProdukRegulasi

Instruksi Gubernur DKI Jakarta no. 63 tahun 2015

 

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTAJAKARTA

 

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR    63  TAHUN 2015

TENTANG

PENGENDALIAN BANJIR DAN LINGKUNGAN HIDUP GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Dalam rangka mengurangi genangan air/banjir pada saat hujan serta mengoptimalisasi peran Aparatur Sipil Negara dalam pemberdayaan masyarakat di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dengan ini menginstruksikan :

 

Kepada Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah

Provinsi DKI Jakarta

Untuk

 

KESATU           Melaksanakan  pengendalian  banjir  dan  lingkungan  hidup  di  lingkungannya masing-masing dan memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di bawah     pimpinan   Saudara   untuk   berpartisipasi   pada   setiap   kegiatan pengendalian banjir dan lingkungan hidup.

KEDUA            Pengendalian banjir dan lingkungan hidup di tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan, agar dilaksanakan dengan tugas masing-masing sebagai berikut :

 

  1. Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu agar :
  1. mengoordinasikan kegiatan pengendalian banjir dan lingkungan hidup di wilayah masing-masing; dan
  1. memerintahkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di bawah pimpinan Saudara dan menggerakkan warganya untuk berpartisipasi pada setiap kegiatan pengendalian banjir dan lingkungan hidup di wilayah masing-masing.
  1. Para Camat dan Lurah agar :
  1. menggerakkan warganya untuk membuat lubang resapan biopori, membersihkan saluran drainase dan membersihkan sampah di lingkungan masing-masing; dan
  1. b. melakukan pengerahan massa untuk berpartisipasi pada setiap kegiatan pengendalian banjir dan lingkungan hidup di lingkungan masing-masing.

 

KETIGA             Melaporkan  hasil pelaksanaan  lnstruksi Gubemur  ini kepada  Gubemur  melalui Sekretaris Daerah.

lnstruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Djtetapkan di Jakarta

pada tanggal  13 April 2015

 

Tembusan:

 

  1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Download : Instruksi Gubernur no. 63 tahun 2015

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button