GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 45 TAHUN 2016
TENTANG
PERCEPATAN PENGOPERASIAN TERMINAL TERPADU PULO GEBANG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Dalam rangka Percepatan Pengoperasian Terminal Terpadu Pulo Gebang Kota Administrasi Jakarta Timur yang direncanakan mulai dipergunakan pada bulan Mei 2016, maka dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta
Untuk
KESATU Melaksanakan tugas dalam rangka menyelesaikan penyerahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan proses penerbitan lzin Operasional Terminal sebagai berikut :
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta:
- melaksanakan pencatatan aset tanah, prasarana dan sarana di Terminal Terpadu Pulo Gebang dan akses jalan beserta kelengkapannya;
- menyelesaikan proses pensertifikatan lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN);
- menerbitkan Surat Keterangan Aset yang dipergunakan untuk proses penerbitan lzin Operasional;
- mengoordinasikan proses hibah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia; dan
- menyelesaikan proses administrasi hibah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta :
- menginventarisasi hasil pembebasan lahan untuk akses jalan Terminal Terpadu Pulo Gebang dan melaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta;
- menginventarisasi aset jalan dan kelengkapannya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan dihibahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia;
- menyelesaikan akses jalan beserta kelengkapannya yang belum selesai; dan
- membantu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelesaikan proses administrasi hibah aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta :
- menginventarisasi hasil pembebasan Iahan untuk Terminal Terpadu Pula Gebang dan melaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta;
- mengoordinasikan proses penerbitan lzin Operasional Terminal Terpadu Pula Gebang oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Terminal Kelas A.
KEDUA
Melaporkan hasil pelaksanaan lnstruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
lnstruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2016
Tembusan :
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
Download : Instruksi Gubernur no. 45 tahun 2016