Kliping

Begini Cara Mudah Hitung KLB

Bagaimana cara gampang menghitung kompensasi pelampauan koefisien luas bangunan?

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mencontohkan daerah perencanaan suatu bangunan seluas 2.000 meter persegi (m2). Di kawasan itu boleh dibangun bangunan sampai dengan 14 lantai.

Sebuah bangunan awalnya memiliki tujuh lantai dengan total luas bangunan 14.000 m2. Dari kemungkinan bisa menambah tujuh lantai lagi, katakan pengembang hanya menambah tiga lantai. Dengan akan adanya tambahan tiga lantai, total luas bangunan akan menjadi 2.000 m2 x 10 lantai atau seluas 20.000 m2.

Penghitungan pelampauan koefisien luas bangunan (KLB)-nya, 20.000 m2dikurangi luas bangunan sesuai izin awal, yakni 14.000 m2, sehingga ketemu 6.000 m2. Selisih 6.000 m2 ini dikalikan nilai jual obyek pajak (NJOP) terbaru. “Itu yang harus dibayarkan dalam bentuk kompensasi. Bentuk kompensasi ditentukan dalam rapat pimpinan (rapim), menyesuaikan kebutuhan Jakarta,” kata Edy.

Di rapat itulah pengajuan bisa dilihat, disetujui atau tidak. Jika disetujui, tim akan menyertakan penghitungan kompensasi dalam bentuk pembangunan sesuai yang dibutuhkan Jakarta. Kompensasi ini mesti dipenuhi pihak yang mengajukan.

“Aturannya memang sudah berubah. Sebelum ada Pergub No 175/2015, pelampauan KLB itu biasanya diwujudkan dalam bentuk uang. Setelah pergub berlaku, pemenuhan pelampauan KLB diwujudkan dalam bentuk bangunan yang dibutuhkan dan diputuskan dalam rapim,” papar Edy.

21 pengajuan

Dari 2015, sejak peraturan berlaku, ujar Edy, ada 21 pengajuan pelampauan KLB. Sebanyak 15 pengajuan sudah disetujui dan enam tengah dalam pertimbangan. Hitung-hitungan kompensasi pelampauan KLB dari enam perusahaan yang tengah dalam pertimbangan itu sebesar Rp 4,5 triliun.

Dari 15 pengajuan yang disetujui, satu yang sudah betul-betul keluar izinnya dan mulai memenuhi pelampauan KLB, yaitu PT Mitra Panca Persada. Perusahaan ini juga yang memulai pembangunan simpang susun Semanggi, 20 April lalu.

Gamal Sinurat, Asisten Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, menambahkan, selain PT Mitra Panca Persada, ada empat perusahaan lagi yang segera memenuhi pelampauan KLB. Keempat perusahaan itu adalah PT Sampoerna, PT Keppel Land, PT Karya Mulia Gemilang, dan PT Putra Jaya.

“Empat perusahaan itu akan membangun rumah susun sewa sebanyak 10tower untuk memenuhi kebutuhan rusun bagi warga yang terkena program pemerintah,” ujar Sinurat.

Bisa batal

Edy melanjutkan, tentang pemenuhan pelampauan KLB atau yang ia katakan sebagai membeli ruang udara itu, pasti setiap perusahaan mau memenuhi kewajiban. Perusahaan juga diringankan, bisa menambah luas bangunan dengan harga NJOP.

Pemenuhan pelampauan KLB itu tergantung dari situasi keuangan perusahaan. Bisa saja saat proses pengajuan pelampauan KLB, keuangan tengah bagus, lalu menurun saat disetujui dan membatalkan pengajuan.

“Kalau (perusahaan yang mengajukan izin) membatalkan, tidak masalah. Bagi perusahaan yang sudah disetujui, namun tak kunjung memenuhi kewajiban, pelampauan KLB itu yang akan dicabut izinnya,” kata Edy tanpa menyebut jumlah perusahaan yang membatalkan atau dicabut izinnya. (HLN)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button