Lahan di Jalan Cengkeh Masih Berproses Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pembangunan lahan parkir dan sentra pedagang kaki lima di Jalan Cengkeh, Pinangsia, Jakarta Barat, terancam batal. Pasalnya, pihak ketiga yang dulu menyewa lahan tersebut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam gugatan tingkat Mahkamah Agung.
Lahan milik Pemprov DKI seluas 1,2 hektar itu berada di kawasan Kota Tua. Puluhan tahun lalu, aset itu disewa sebuah perusahaan swasta. Dari perusahaan itu, lahan kemudian disewakan untuk kios usaha ekspedisi dan tempat parkir truk kontainer. Lapak-lapak semipermanen tempat tinggal pegawai perusahaan ekspedisi pun dibangun di lokasi itu. Pada akhir Juli 2015, tempat itu ditertibkan.
Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Biro Hukum sedang melakukan upaya hukum. Menurut dia, pengerjaan lahan parkir dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) tetap berjalan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya sudah menginstruksikan kepala bagian hukum agar berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI untuk melakukan upaya hukum,” ujar Anas, Jumat (29/4).
Menurut Anas, lahan itu merupakan aset dari pemprov yang dulu dikerjasamakan dengan pihak swasta. Lahan diambil alih karena pihak ketiga dianggap tidak mengantongi izin untuk memugar bangunan cagar budaya. Sebelum dibongkar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan itu.
Pengambilalihan lahan di Jalan Cengkeh itu merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI mengamankan aset-aset yang diambil pihak lain. Pemprov DKI menargetkan dapat mengambil alih satu aset per bulan. Kebetulan saat itu Kota Tua sedang membutuhkan lahan parkir dan sentra relokasi untuk PKL.
Fasilitas belum siap
PKL yang kerap mengokupasi plaza Museum Sejarah Jakarta menurut rencana akan direlokasi ke Jalan Cengkeh. Saat ini, tanah di lahan itu sudah diperkeras dengan lapisan aspal.
Dinas perhubungan juga sudah membangun kantor pengelola dan pintu masuk keluar kendaraan. Namun, area untuk PKL belum terbangun. Para PKL binaan yang tergabung dalam Koperasi Pedagang Binaan Kawasan Kota Tua (Pena Waskita) berharap kawasan itu ditata sebelum PKL dipindahkan.
“Coba lihat saja, tempatnya masih seperti ini, sepi. Apalagi, belum ada payung peneduh kalau sedang hujan. Kalau tempatnya belum siap, kami enggak mau pindah,” tutur Ketua Umum Pena Waskita Ruslani.
Menurut Ruslani, tak hanya tempat yang layak yang harus disediakan pemerintah. Pengaturan zona parkir dan pengalihan arus lalu lintas pun harus dilakukan. Tanpa itu semua, PKL akan merugi karena pengunjung enggan datang ke lokasi parkir Jalan Cengkeh yang terletak sekitar 250 meter dari plaza Museum Sejarah Jakarta. Saat ini, sekitar 415 PKL masih berjualan di lorong gedung Dasaad, lorong Virgin, kantor Imigrasi, dan Jalan Kali Besar. Area parkir pun masih tersedia di sekitar plaza.
Project Manager PT Jakarta Old Town Revitalization Yayat Sujatna mengatakan, sengketa lahan di Jalan Cengkeh harus segera diselesaikan. Pasalnya, proyek revitalisasi Kota Tua berjalan beriringan dengan penataan PKL. Satu-satunya lahan besar yang disiapkan untuk menata PKL adalah di Jalan Cengkeh. Ia berharap Pemprov DKI tanggap supaya lahan itu tidak kembali dikuasai swasta.
Kepala Suku Dinas UMKMP Jakarta Barat Sonar Sinurat mengatakan, pembangunan lahan parkir dan relokasi PKL itu ditargetkan selesai pada 2016. Saat ini, proyek penataan sudah dilelang dan masih sampai tahap perencanaan. Ia juga akan berkoordinasi dengan dishub supaya lokasi parkir dipusatkan di Jalan Cengkeh. Tanpa rekayasa lalu lintas, kawasan itu akan sepi. Setiap hari, hanya bus pariwisata yang berminat parkir di tempat itu. Sisanya, hanya segelintir mobil dan sepeda motor. (DEA)