Ratusan Bangunan Langgar Aturan Tata Kota
Setiap tahun, ratusan bangunan di Jakarta Selatan didirikan dengan melanggar aturan tata kota. Pelanggaran umumnya terkait izin mendirikan bangunan (IMB), baik tidak adanya IMB maupun penyalahgunaan IMB. Dalam beberapa kasus, IMB untuk tiga lantai digunakan untuk bangunan lima lantai. Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Bonar Ambarita mengatakan, tahun ini, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan menargetkan 200 penertiban bangunan yang melanggar aturan. ”Tahun lalu, kami tertibkan sekitar 198 bangunan,” ujarnya, Senin (18/4). Sejak Januari hingga April 2016, sudah 42 bangunan dirobohkan, termasuk kantor pemasaran Fatmawati City Center. Sebagian besar bangunan yang tak mendapat IMB disebabkan berada di lahan yang tidak sesuai peruntukan, misalnya di jalur hijau. (IRE)