Kliping

Pembangunan di Dua Pulau Harus Berhenti

JAKARTA, KOMPAS — PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau C dan D, diminta menghentikan pembangunan di atas pulau terbentuk. Selain izin mendirikan bangunan, pembangunan di atas lahan reklamasi harus menunggu pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (6/4), menyatakan tidak ingin tebang pilih terkait aturan tata ruang. Dia meminta pengembang dan warga memahami regulasi dan konsekuensi atas pelanggaran aturan.

“Khusus IMB (izin mendirikan bangunan) memang bisa menunggu izin (terbit), kami tidak membongkar, kecuali pelanggaran KLB (koefisien luas bangunan). Kami tak ingin pengusaha merugi. Kalau Anda mendahului membangun, ada denda, tetapi kalau menyalahi ketinggian tetap kami bongkar,” kata Basuki.

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi mengklaim telah melayangkan surat peringatan 1-3 ke pengembang Pulau C. Pengembang harus menghentikan pembangunan. Namun, pembongkaran bangunan tidak serta-merta dilakukan, antara lain karena menunggu IMB. “Jika masih memungkinkan urus perizinan, kami tunggu sampai izin terbit,” ujarnya.

Pembangunan Pulau C merupakan salah satu yang paling maju dalam pembangunan pulau reklamasi. Selain menyelesaikan pengurukan, PT Kapuk Naga Indah mendirikan bangunan di atas pulau serta memasarkannya. Hal yang sama dilakukan PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha Agung Podomoro Land, pengembang Pulau G.

Sementara beberapa ahli hidrologi mempertanyakan kelayakan reklamasi di pantai utara Jakarta. Ahli hidrologi Institut Pertanian Bogor (IPB), Hidayat Pawitan, melihat reklamasi lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan perlindungan alam. Untuk mengatasi banjir, rob, hingga intrusi air laut, cukup memperbaiki kondisi sungai dan meningkatkan ruang terbuka hijau di daratan Jakarta.

Menurut ahli daerah aliran sungai IPB, Kukuh Murtilaksono, dengan kondisi 13 sungai yang belum sepenuhnya bersih, teluk Jakarta terus jadi muara sampah. Dengan reklamasi, area teluk harus rutin dibersihkan dan itu artinya biaya tinggi. (MDN/MKN)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button