Kliping

Warga Tuntut Kejelasan Aturan

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan peraturan terkait zonasi dan tata ruang di pulau reklamasi dipertanyakan warga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebab, meski aturan belum ada, reklamasi terus berjalan dan semakin lama dirasakan kian menyusahkan kehidupan mereka.

“Bagaimana mungkin pulaunya sudah ada, sementara aturannya masih dibahas? Di mana-mana, aturan dibuat terlebih dahulu lalu ada aksi agar jelas aturan dibuat untuk siapa. Kami ingin penjelasan terkait hal ini,” kata Sugiyanto, salah satu warga yang ikut dalam sosialisasi Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) di Provinsi DKI, di Muara Angke, Rabu (23/3). Beberapa kali moderator dalam sosialisasi itu harus menenangkan warga.

Syarifuddin, warga yang juga Ketua Forum Kerukunan Masyarakat Muara Angke, menyampaikan, sejauh ini tidak ada sosialisasi ke warga terkait aturan reklamasi ataupun zonasi. Tiba-tiba, pembangunan berlangsung dan merugikan nelayan.

Menurut dia, laut di sekitar Muara Angke menjadi sangat sempit dengan adanya reklamasi. Alur pelayaran berubah sehingga menambah ongkos pelayaran. Lingkungan semakin rusak dan habitat hewan hilang.

“Di depan muara sungai nanti akan dibangun lagi satu pulau. Padahal, selama ini warga tidak mendapatkan manfaat dari reklamasi, baik di Muara Angke, Kamal Muara, maupun Cilincing. Warga tidak hanya terancam kehilangan mata pencarian, tetapi juga kehilangan tempat tinggal,” kata Syarifuddin.

Reklamasi pulau yang berjarak sekitar 200 meter dari Muara Angke terus berjalan. Gundukan pasir terlihat dari ujung pelelangan. Alat berat dan kapal-kapal bekerja menguruk pasir ke daratan yang dulunya adalah laut. Di wilayah Pantai Indah Kapuk, reklamasi telah lebih dulu berjalan. Ratusan hektar lahan sudah terbentuk, lengkap dengan bangunan serupa rumah toko.

Aturan terkait reklamasi di Pantai Utara Jakarta masih jadi polemik. Keabsahan izin digugat warga serta sejumlah lembaga dan saat ini masih disidangkan di PTUN. Sebagai pelengkap aturan, Pemprov DKI Jakarta juga disyaratkan mengeluarkan rancangan aturan terkait zonasi dan tata ruang lahan reklamasi.

Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya ingin menjelaskan ke warga terkait salah kaprah pada rancangan perda ZWP3K. Sebab, raperda ini tidak membahas aturan pelaksanaan reklamasi.

“Reklamasi itu diatur di perda RTRW dan RDTR. Untuk yang sedang dibahas itu ada dua, yaitu raperda ZWP3K dan raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Pantura Jakarta. Nah, di raperda RTR Kawasan Pantura itu yang mengatur reklamasi secara detail,” ucap Sri. (JAL)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button