Kliping

Waspadai Peran Besar “Orang Dalam” di Alih Sewa Unit

Pengalihan ilegal unit rumah susun sederhana sewa seakan tidak pernah habis. Praktik ini selalu hadir seiring tingginya animo orang tinggal di rusun. Dan, berulang kali, peran “orang dalam” sangat besar.

September 2015, Polres Metro Jakarta Utara menangkap Nur Salim alias Hendrik (46) dan Nicolas Louisa (50), pelaku alih sewa unit di Blok B 210 Rusunawa Muara Baru, Penjaringan. Tidak tanggung-tanggung, satu unit dialihkan ke pihak lain dengan nilai hingga puluhan juta rupiah.

Hendrik adalah koordinator kebersihan rusunawa yang telah beberapa tahun bertugas di situ. Dari penelusuran kepolisian, Hendrik memiliki satu unit di rusunawa yang ditujukan untuk warga Waduk Pluit. Padahal, dia memiliki kediaman di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus paling baru terjadi pada Kamis (17/3). Kali ini, petugas keamanan di Rusunawa Marunda Blok B, Dedy (52), mengiming-imingi orang lain untuk tinggal di rusunawa dengan membayar sejumlah uang.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Ajun Komisaris Andry Suharto menuturkan, aksi Dedy terungkap setelah dua korban melapor ke polisi, yakni Renah (32) dan Kokom (30), warga Bekasi, Jawa Barat. Dua orang ini telah menyerahkan sejumlah uang kepada Dedy dengan harapan bisa tinggal di rusunawa.

“Pelaku meminta bayaran Rp 5 juta dan berjanji bisa mendapatkan satu unit di Marunda. Akan tetapi, hingga dua bulan, tidak ada kejelasan tempat tinggal yang dijanjikan,” ucap Andry.

Korban, tambahnya, lalu melaporkan hal itu disertai sejumlah kuitansi pembayaran. Pelaku lalu ditahan dan telah menjalani pemeriksaan.

Menurut Andry, informasi sementara, pelaku melakukan perbuatan ini karena terlilit utang. Sejauh ini, aliran dana belum mengarah ke pihak-pihak lain. “Akan tetapi, kami masih mendalami hal ini. Tentunya kami harus menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dari praktik yang terjadi,” ucapnya.

Selain tawaran untuk menempati unit, praktik alih sewa unit rusunawa sering kali diikuti dengan iming-iming adanya surat perjanjian (SP) sebagai pelengkap. Tanpa SP, penghuni rusunawa disuruh meninggalkan unit jika terjaring razia. Selain itu, pelaku juga menjanjikan pemindahan KTP dan KK korban ke alamat rusun sehingga mereka terkesan seperti penghuni resmi.

Alih sewa unit secara ilegal ini tidak lepas dari murahnya tarif resmi sewa rusunawa dibandingkan dengan tarif kontrakan di sekitarnya. Untuk unit ukuran 30 meter persegi, sewa bersubsidi di rusunawa Rp 128.000-Rp 159.000 per bulan dan Rp 304.000-Rp 371.000 per bulan untuk unit umum.

Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Ika Lestari mengungkapkan, pihaknya telah memberhentikan pelaku dari pekerjaannya. Pihaknya juga menunggu informasi polisi apabila ada keterlibatan orang lain. “Tentunya apabila ada keterlibatan orang lain akan kami proses juga. Kami melakukan itu agar ada efek jera,” kata Ika.

Pengawasan dan perbaikan internal, menurut Ika, terus dilakukan. Sosialisasi hingga sanksi pidana juga ditegaskan.

Rusunawa, bagi sebagian masyarakat kecil, adalah jembatan dari impian memiliki rumah yang layak. Akan tetapi, keinginan mereka juga menjadi celah bagi oknum untuk mencari rupiah. Jika pemerintah tidak awas, para mafia rusunawa ini terus menebar jala.

(SAIFUL RIJAL YUNUS)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button