Kliping

Area Parkir Dihapus, Sasaran Penghuni Dibenahi

JAKARTA, KOMPAS — Penyediaan rumah susun sederhana sewa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan untuk masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Agar tujuan tercapai, rusun tidak dilengkapi dengan area parkir.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, penertiban parkir mobil di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) akan terus digencarkan sebagai efek jera.

“Rumah susun (sederhana sewa) diperuntukkan bagi orang dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Dulu malah (di bawah) Rp 2 juta. Kalau penghasilan di bawah Rp 5 juta, masuk akal enggak kalau punya mobil? Tidak, kan?” kata Basuki, Selasa (9/2).

Dia menambahkan, rusunawa memang dirancang tanpa area parkir mobil agar kalangan menengah ke atas tidak tertarik tinggal di rusunawa dengan cara yang ilegal. Area yang cukup luas di sekitar rusunawa lebih baik digunakan sebagai ruang terbuka dan ruang bermain anak-anak.

Jika masih ada orang yang ngotot memarkir mobil di rusunawa, Basuki menyatakan akan mengusir orang tersebut. Bagi pemilik mobil yang mempersoalkan tidak adanya rambu larangan parkir, lanjut Basuki, pemasangan rambu bisa dilakukan secepatnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta Ika Lestari Aji menyatakan, pihaknya secara bertahap menghilangkan fasilitas parkir mobil di rusunawa milik pemerintah.

“Kami anggap (orang) yang punya mobil itu berpenghasilan lebih tinggi dari UMP (upah minimum provinsi), tak layak lagi tinggal di rusun subsidi. Sebaiknya gantian dengan warga lain yang lebih butuh,” tuturnya.

Menurut Ika, sejumlah penghuni rusun mulai sadar, seperti di Rusun Pulogebang di Jakarta Timur dan Rusun Kapuk Muara di Jakarta Utara. Namun, penolakan masih terjadi, antara lain, di Rusun Tipar Cakung, Jakarta Timur.

Akibat larangan itu, sebagian penghuni rusunawa memarkir mobil di jalan sekitar rusun. Namun, petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menertibkannya. Menurut Ika, penertiban itu yang diprotes sejumlah penghuni Rusun Marunda di Cilincing, Jakarta Utara.

Pemprov DKI sempat mewacanakan penerapan tarif tinggi untuk parkir mobil di rusun, yakni Rp 1 juta per bulan. Namun, rencana itu batal karena dinilai kontraproduktif dengan program penyediaan rumah bagi warga menengah bawah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Maruli Sijabat menambahkan, petugas menderek atau menilang parkir liar, termasuk di sekitar rusunawa. Sejak awal Januari 2016, sedikitnya 23.566 kendaraan ditindak petugas gabungan dinas perhubungan dan kepolisian di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 1.783 kendaraan di antaranya diderek karena parkir liar. (MKN/FRO)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button