Kliping

Pemerintah Pilih Konsinyasi

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jakarta Selatan memutuskan menempuh proses konsinyasi untuk 38 bidang lahan yang terdampak pembangunan angkutan massal cepat atau MRT. Proses konsinyasi ditempuh untuk mempercepat penyelesaian masalah pembebasan lahan MRT.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pemkot Jakarta Selatan Desi Putra menjelaskan, dari sekitar 600 bidang lahan yang terdampak pembangunan MRT, sebanyak 157 bidang masuk dalam skala prioritas pembebasan lahan. “Bidang lahan itu diperlukan untuk pembangunan stasiun, depo, dan koridor layang MRT,” katanya, Jumat (8/1), di Jakarta.

Dari 157 bidang lahan prioritas itu, sebagian sudah dibebaskan pada tahun anggaran 2013-2015. Dari jumlah tersebut, pembayaran terhadap 32 lahan senilai Rp 38,197 miliar belum bisa dilakukan karena pemilik lahan tak hadir saat proses pembayaran. Sementara 38 bidang lainnya, senilai Rp 79,98 miliar, harus dilakukan proses konsinyasi.

Proses konsinyasi ditempuh karena pemilik lahan tak sepakat dengan nilai taksiran (appraisal) harga tanah yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta, tidak berniat menjual lahan, tidak jelas kepemilikan tanahnya, atau status tanah dalam sengketa. Lahan-lahan tersebut tersebar di delapan kelurahan, antara lain Cilandak Barat, Pondok Pinang, Gandaria Selatan, dan Pulo.

Proses konsinyasi untuk 30 bidang lahan akan dilakukan Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Sementara untuk 8 bidang lainnya dilakukan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Pemberkasan 38 bidang lahan itu sudah selesai dilakukan dan sudah diserahkan kepada pihak pemakai lahan.

Menurut Desi, proses konsinyasi harus ditempuh, mengingat target pembangunan MRT semakin mendesak. Pembangunan MRT tahap I ditargetkan selesai pada 2018. “Baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun PT MRT Jakarta berpacu untuk segera menyelesaikan masalah pembebasan lahan,” kata Desi.

Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Selatan Tri Wahyuningdyah mengatakan, pihaknya sudah sering bermusyawarah dengan warga.

Menurut dia, karena hingga pengujung 2015 masih ada warga yang belum sepakat dengan pembebasan lahan, proses konsinyasi ditempuh. Langkah konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan menjadi pilihan terakhir setelah musyawarah soal jumlah ganti rugi lahan tak mencapai kesepakatan.

Terhadap lahan yang sudah dibebaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PT MRT Jakarta untuk segera melakukan pembongkaran.

Menanggapi keputusan Pemkot Jakarta Selatan itu, Mahes (57), pemilik lahan di Kelurahan Cipete Utara, menyatakan siap menghadapi proses konsinyasi di pengadilan.

Lahan miliknya akan dipakai untuk pembangunan stasiun MRT. Pembangunan itu ia pandang merugikan karena dia akan kehilangan lahan parkir. “Kalau harus dibawa ke pengadilan, kami siap menghadapinya,” ucap Mahes. (DNA)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button