Gedung Wajib Dilengkapi Pengelolaan Air Hujan
Kegiatan pembangunan gedung dan persilnya wajib diikuti penyediaan sarana prasarana pengelolaan air hujan. Tanpa pengelolaan air hujan, Jakarta dan sekitarnya tidak akan pernah menyelesaikan masalah banjir dan krisis air bersih.
“Saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF), pemohon harus menyertakan rancangan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan,” kata Kepala Seksi Kelembagaan Subdit Standarisasi dan Kelembagaan, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rogydesa dalam diskusi di Jakarta, Selasa (15/12).
Rogydesa menjelaskan, pengelolaan air hujan dapat dilakukan dengan membuat sumur resapan, biopori, dan tandon air. Setelah pelaksanaan pembangunan selesai, pemerintah daerah akan memeriksa kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen persyaratan teknis yang disahkan dalam penerbitan IMB. Setelah itu, SLF yang menyatakan gedung dapat dimanfaatkan pemilik bangunan akan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan.
Menurut Rogydesa, pengelolaan air hujan dapat dilakukan dengan pemanfaatan elemen alam dan buatan sesuai dengan kondisi tanah dan curah hujan. Pengelolaan air hujan dapat dimanfaatkan untuk cuci, siram tanaman, minum (baku mutu), infiltrasi, dan penahan air hujan sementara. Manfaat pengelolaan air hujan disesuaikan skala prioritas berdasarkan karakteristik atau kebutuhan spesifik.
Terhadap bangunan yang sudah ada, Pemprov DKI Jakarta dapat meminta pemilik gedung membangun atau menambahkan sarana prasarana pengelolaan air hujan saat warga mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SLF. Namun, Rogydesa menyebutkan, dari semua bangunan yang ada di DKI Jakarta, hanya 3 persen yang mengantongi SLF dan sudah memenuhi kewajiban pengelolaan air hujan.
Standar usaha
Kepala Seksi Standarisasi Budi Prastowo mengatakan, kepemilikan IMB dan SLF merupakan standar usaha internasional. Untuk mendukung penerbitan IMB dan SLF, pemerintah sedang menyusun mekanisme penerbitan IMB dan SLF yang lebih mudah dan cepat. Penerbitan IMB yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan kini ditargetkan selesai dalam 30 hari. “Penerbitan IMB harus bisa menggerakkan dunia usaha,” ujar Budi. (DNA)
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/12/16/Gedung-Wajib-Dilengkapi-Pengelolaan-Air-Hujan