Kliping

Bumi Pari Diminta Buka Rencana Induk

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah warga Pulau Pari dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu meminta PT Bumi Pari Asri membuka rencana induk pengembangan pulau. Draf itu dinilai menentukan nasib warga soal pemakaian lahan yang sebagian besar diklaim milik perusahaan tersebut.

Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo, Senin (14/12), menyatakan, dalam pertemuan sebelumnya, warga dan PT Bumi Pari Asri (BPA) berkomitmen soal lahan. Ada tanah yang akan disisihkan untuk relokasi permukiman warga. “Kami menunggu Bumi Asri membuka masterplan,” ujarnya.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1592 Tahun 1991, peruntukan Pulau Pari dibagi menjadi tiga, yakni 50 persen untuk pariwisata, 40 persen untuk permukiman, dan 10 persen untuk Lembaga Oseanologi Nasional-LIPI (kini Pusat Penelitian Oseanografi-LIPI). Namun, pembagian itu belum jelas di lapangan.

Budi meminta warga menghormati aturan soal kepemilikan lahan. “Jangan seperti dulu lagi, asal mematok lahan dan membangunnya, lalu mengklaim sebagai hak milik,” ujarnya.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

PT BPA belum mau menyebutkan secara detail berapa alokasi lahan yang akan diberikan untuk warga Pulau Pari. Menurut Pejabat Hubungan Masyarakat PT BPA Buinardy Budiman, alokasi lahan untuk permukiman warga sudah dicantumkan dalam masterplan pembangunan pulau yang sedang diajukan kepada Bupati Kepulauan Seribu. Masterplan dipaparkan kepada bupati dan akan mendapatkan persetujuan Gubernur DKI Jakarta.

Saat disinggung mengenai SK Gubernur DKI Jakarta No 1592/ 1991 yang mengatur peruntukan Pulau Pari, Budiman mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan Gubernur DKI. Alokasi permukiman warga akan dimasukkan dalam kewajiban perusahaan untuk memenuhi lahan fasilitas sosial dan umum.

Baca juga :  Pulo Gebang Belum Juga Siap

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edi Junaedy menambahkan, surat izin penunjukan peruntukan tanah (SIPPT) yang diajukan PT BPA tengah berproses di Pemprov DKI. SIPPT memuat lokasi, kondisi saat ini, perencanaan bangunan, dan intensitasnya. Proposal SIPPT penting untuk merencanakan kondisi lahan di kemudian hari. (MKN/DEA)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button