Kliping

UU Tata Ruang Mendesak Direvisi

Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) menyerukan penyempurnaan ruang layak hidup, kepastian hukum, dan tatanan kelembagaan terkait manajemen konflik ruang dalam perencanaan tata ruang baik darat, laut dan udara. Hal ini mendesak dilakukan dan menjadi prasyarat agar Indonesia dapat bergerak menjadi negara maju berdaulat.

Untuk itu, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan bersama Komisi II DPR RI yang akan merevisi UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang harus disambut positif.

“Itu merupakan perbaikan mendasar yang mendesak segera dilakukan. Sejalan dengan perjuangan asosiasi profesi yang mengusung pentingnya penyempurnaan sistem perundangan tata ruang yang ada selama ini,” ujar Ketua Umum IAP, Bernardus Djonoputro kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2025).

Bernardus menekankan urgensi revisi tersebut menyangkut kepastian hukum aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang dan peran profesi perencana harus eksplisit diatur di Indonesia. Dalam rangka persiapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan kekuatan sertifikasi perencana menjadi garda penting rejim perencanaan yang mumpuni.

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button