Bencana

Urutan Siklus Manajemen Bencana Yang Benar Adalah Sebagai Berikut Menurut BPBD

Bencana

Bencana adalah suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia maupun dari segi materi, ekonomi, atau lingkungan serta melampaui batas kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumber daya mereka sendiri.

Manajemen Bencana

Menurut UU Nomor. 24 Tahun 2007, Manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut serta terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi serta analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitas serta rekonstruksi bencana.

Pengertian Manajemen Bencana Menurut Para Ahli

University of Wisconsin
Menurut University of Wisconsin, Manajemen Bencana adalah serangkaian kegiatan yang didesain untuk mengendalikan situasi bencana dan darurat untuk mempersiapkan kerangka untuk membantu oang yang renta bencana untuk menghindari atau mengatasi dampak bencana tersebut.

Universitas British Columbia
Menurut Universitas British Columbia, Manajemen Bencana adalah proses pembentukan atau penetapan tujuan bersama dan nilai bersama (common value) untuk mendorong pihak-pihak yang terlibat (partisipan) untuk menyusun rencana dan menghadapi baik bencana potensial maupun akual.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Tujuan Manajemen Bencana

Menurut Warfield, manajemen bencana mempunyai tujuan sebagai berikut:

(1) Mengurangi, atau mencegah, kerugian karena peristiwa bencana,

Baca juga :  Belajar dari Bencana di Batu, Kerusakan Kawasan Hulu Sungai Memperparah Risiko Banjir Bandang

(2) menjamin terlaksananya bantuan yang segera dan memadai terhadap seluruh korban bencana, dan

(3) mencapai pemulihan secara cepat dan efektif. Dengan demikian, siklus manajemen bencana memberi gambaran bagaimana rencana di buat untuk mengurangi atau mencegah terjadinya kerugian karena bencana, bagaimana reaksi di lakukan selama dan segera setelah bencana berlangsung dan bagaimana langkah-langkah diambil untuk proses pemulihan setelah bencana terjadi.

Secara garis besar terdapat empat fase manajemen bencana, yaitu:

  1. Fase Mitigasi: upaya untuk memperkecil dampak negatif bencana. Contoh: zonasi serta pengaturan bangunan (building codes), analisis kerentanan; pembelajaran publik.
  2. Fase Preparadness: merencanakan bagaimana untuk menaggapi bencana. Contoh: merencanakan kesiagaan; latihan keadaan darurat, sistem peringatan.
  3. Fase respon: upaya memperkecil kerusakan yang di sebabkan oleh kejadian bencana. Contoh: pencarian dan pertolongan korban; tindakan darurat,
  4. Fase Recovery: mengembalikan masyarakat terdampak ke kondisi normal. Contoh: perumahan sementara, bantuan keuangan; perawatan kesehatan.

Keempat fase manajemen bencana tersebut tidak harus selalu ada, atau tidak secara terpisah, atau tidak harus dijalankan dengan urutan seperrti tersebut diatas. Fase-fase tersebut sering saling overlap dan lama berlangsungnya setiap fase tergantung pada besarnya kerusakan yang disebabkan oleh bencana itu. Dengan demikian, berkaitan dengan penentuan tindakan di dalam setiap fase itu, kita perlu memahami karakteristik dari setiap bencana yang mungkin terjadi.

Mekanisme Manajemen Bencana

Manajemen bencana terdiri dari 2 mekanisme yaitu mekanisme internal atau informal dan mekanisme eksternal atau informal.

a. Mekanisme internal atau informal, yaitu unsur-unsur masyarakat di lokasi bencana yang secara umum melaksanakan fungsi pertama dan utama dalam manajemen bencana dan seringkali disebut mekanisme manajemen bencana alamiah, ini terdiri dari keluarga, organisasi sosial informal (pengajian, pelayanan kematian, kegiatan kegotong royongan, arisan dan sebagainya) serta masyarakat lokal.

Baca juga :  Definisi Bencana Adalah Sebagai Berikut

b. Mekanisme eksternal atau formal, yaitu organisasi yang sengaja dibentuk untuk tujuan manajemen bencana, contoh organisasi manajemen bencana di Indonesia diantaranya seperti BAKORNAS PB, SATKORLAK PB, SATLAK PB dan BNPB maupun BPBD

Baca juga: Jenis Bencana Alam yang Paling Sering Terjadi di Indonesia Adalah 9 Jenis

Urutan Siklus Manajemen Bencana Yang Benar Adalah Berikut

Dikutip dari buku Manajemen Bencana: Suatu Pengantar Pendekatan Proaktif karya M. Chazienul Ulum (2014), urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah sebagai berikut.
  • Pencegahan adalah upaya yang dilakukan untuk menghindari terjadinya bencana kalau mungkin dengan meniadakan bahaya. Contoh kegiatan pencegahan antara lain adalah melarang pembakaran hutan dala perladangan serta melarang membuang sampah sembarangan.
  • Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran serta peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Kegiatan mitigasi dapat dilakukan dengan pelaksanaan penataan ruangan, pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, serta sebagainya.
  • Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta langkah yang tepat serta berdaya guna.
  • Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani akibat buruk yang ditimbulkan. Kegiatan ini meliputi penyelamatan serta evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsian, serta pemulihan sarana prasarana.
  • Pemulihan adalah rangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat serta lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan serta sarana serta prasarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
  • Rehabilitasi adalah perbaikan serta pemulihan seluruh aspek pelayanan publik hingga tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran untuk normalisasi kehidupan masyarakat pasca bencana.
  • Rekonstruksi adalah perumusan kebijakan serta usaha serta langkah-langkah nyata yang terencana dengan baik, konsisten, serta keberlanjutan untuk membangun kembali secara permanen seluruh sarana, prasarana, serta sistem kelembagaan, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat.

Artikel terkait

Back to top button