Agraria

Persyaratan dan Biaya Membuat Surat Tanah yang Belum Ada Suratnya

Menurut praktisi hukum Esty Paranti, SH, Mkn, anda dapat saja meneruskan transaksi asal mengetahui prosedur legalitas apa saja yang harus dilakukan.

“Tanah yang belum bersertifikat ada beberapa jenis. Terdapat yang Tanah Hak Milik Budaya serta ada yang Tanah Negara,” kata Esty.

Esty merinci, Tanah Hak Milik Adat bukti haknya berupa surat Girik, Sedangkan Tanah Negara bukti haknya berupa Pajak Bumi serta Bangunan (PBB), Penguasaan Fisik, Surat Oper Hak, Surat Izin Penggunaan Tanah, serta lain-lain.

Jadi, anda perlu mengenali dulu jenis sertifikatnya.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Selanjutnya, anda dapat mengurus sertifikat tanah tersebut ke BPN (Tubuh Pertanahan Nasional).

Apabila mau lebih mudah, anda dapat meminta bantuan Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Yuk, simak penjelasan lebih lengkap terkait cara mengurus sertifikat tanah di bawah ini:

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Berikut beberapa persyaratan yang perlu anda siapkan:

1. Orisinil surat kepemilikan tanah/riwayat tanah (Verponding, Girik, serta lain-lain). 2. Fotokopi PBB tahun terakhir. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami serta istri. 4. Fotokopi Kartu Keluarga. 5. Fotokopi Surat Nikah. 6. Surat pernyataan tak ada sengketa terhadap tanah tersebut dari RT, RW, Lurah, serta Camat setempat. 7. Surat pernyataan kepemilikan bangunan dari RT, RW, Lurah, serta Camat setempat. 8. Rekomendasi tanah serta bangunannya yang diketahui oleh Lurah serta Camat. 9. Ketetapan Rencana Kota (KRK).

Baca juga :  Badan Bank Tanah, Solusi Penyediaan Tanah Berkeadilan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

sumber: Pena Post

Berikut cara mengurus sertifikat tanah yang perlu anda ketahui:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN cocok dengan wilayah tanah berada.

Setelah sampai di BKN, anda dapat membeli formulir pendaftaran.

Sesudah itu, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

2. Pengukuran ke Lokasi Tanah

Pengukuran dilakukan setelah berkas permohonan lengkap serta pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.

Pengukuran akan dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, anda akan memiliki data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut, sesudah itu anda tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan terkait sertifikat tanah milikmu.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah  terbit.

Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun.

Namun, anda juga perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi serta dapat diambil.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

sumber: the Stability Small Enterprise

Dalam mengurus sertifikat tanah, ada biaya yang harus anda keluarkan. Namun, biaya ini relatif karena tergantung  pada lokasi serta luasnya tanah. Semakin luas lokasi serta semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Seluruh biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis serta Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Beraksi pada Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Tubuh Pertanahan Nasional.

Tarif pelayanan pengukuran serta pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100 ribu

Baca juga :  'Reformasi Agraria Bukan Sekadar Bagi-Bagi Sertifikat Tanah'

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14 juta

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134 juta

Keterangan:

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran serta Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas. L: luas tanah. HSBku: Harga Satuan Biaya Spesifik kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan serta honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Sementara, terdapat pula biaya pendaftaran sebesar  Rp50.000.

Semoga panduan cara mengurus sertifikat tanah di atas dapat berguna untuk kamu ya!

Artikel terkait

Back to top button