Agraria

Apa yang Dimaksud Dengan Perencanaan Tata Guna Lahan:

Tata guna lahan adalah hal yang wajib diketahui saat akan membeli tanah atau hunian karena hal tersebut akan erat kaitannya dengan persyaratan administrasi. Pemerintah telah memiliki ketentuan tersendiri mengenai alokasi tanah di suatu wilayah. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka akan berujung fatal bahkan bisa terjadi penggusuran. Agar hal tersebut tidak terjadi pada Anda, kali ini Prospeku akan membahas panduan tata guna lahan secara lengkap.

Pengertian Tata Guna Lahan

Sebelum mempelajari tentang tata penggunaan lahan, Anda perlu mengetahui apa itu lahan. Lahan dan tanah seringkali disamakan, padahal keduanya memiliki definisi yang berbeda. Tanah adalah material yang bersifat fisik, entah secara kimiawi maupun organik.

Sedangkan lahan memiliki arti fungsional yang menekankan pada pemanfaatan dan penggunaan sebuah bentang tanah. Jika disimpulkan, maka lahan adalah sebuah ruang petak tanah yang dimanfaatkan untuk segala macam pembangunan, entah itu rumah, perkantoran, pusat belanja ataupun lapangan. Dan setiap lahan tersebut memiliki ketentuan tata guna lahan.

Baca juga :  Cara Mengurus HGB dan Harganya

Apa itu tata guna lahan?

Tata guna lahan adalah sebuah aturan atau perencanaan untuk mengatur fungsi lahan secara rasional agar tercipta keteraturan. Setiap kawasan memiliki tata alokasi lahan yang berbeda-beda, karena itu penting bagi Anda untuk mengetahuinya agar tidak ada kesalahan saat hendak membeli tanah atau lahan.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Tata Guna Lahan Perkotaan

Saat ingin memulai pembangunan, pemerintah atau pihak yang terlibat wajib memperhatikan tata guna lahan perkotaan. Setiap lahan yang ada di sebuah kota memiliki fungsi dan peruntukan yang berbeda. Tanah untuk pembangunan jalan raya, gedung, hingga fasilitas umum masing-masing sudah diatur dalam tata guna lahan perkotaan.

Tujuan Tata Guna Lahan

Setiap peraturan yang dibentuk pasti memiliki tujuan, begitu pula dengan dibentuknya aturan tata alokasi lahan. Beberapa tujuan tata guna lahan adalah:

  1. Untuk memberikan sebuah hak dan perlindungan pada lingkungan.
  2. Dengan adanya tata alokasi lahan akan mengurangi potensi penyalahgunaan lahan.
  3. Membentuk sistem transportasi yang baik dan efektif dalam sebuah kota.
  4. Menyediakan lahan untuk tempat berlangsungnya aktivitas publik.

Selain itu, dengan adanya tata alokasi lahan maka perencanaan sebuah daerah akan tertata dengan baik, tertib dan rapi. Serta meminimalisir terjadinya penggunaan lahan secara sembarangan oleh orang yang tidak memiliki izin.

Peta Tata Guna Lahan

Pemerintah di setiap daerah telah mengatur fungsi lahan pada masing-masing wilayahnya. Penetapan peruntukkan lahan tersebut biasanya dapat dilihat pada peta tata guna lahan. Dalam peta tata guna lahan, akan disediakan informasi berupa pembagian lahan beserta masing-masing fungsinya yang dibedakan dalam beberapa warna. Peta tata guna lahan umumnya bisa Anda akses melalui website resmi pemerintah daerah.

Baca juga :  Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Baca Juga: Dua Lahan RTH di Koja Diusulkan Jadi Taman Interaktif

Jenis-jenis Tata Guna Lahan

Kondisi geografis yang berbeda membuat setiap kawasan memiliki fungsi lahan yang berbeda pula. Maka dari itu, setiap daerah juga memiliki beberapa jenis tata penggunaan lahan yang dijadikan patokan. Terdapat tiga jenis tata alokasi lahan, berikut penjelasannya:

Lahan Komersial

Lahan komersial diperuntukkan dalam berbagai aktivitas dagang ataupun perusahaan besar, misalnya saja perhotelan, pusat belanja, restaurant, gedung perkantoran dan sebagainya.

Lahan Industri

Lahan industri adalah lahan yang diperuntukkan dalam berbagai kegiatan industri seperti pabrik. Lahan industri harus jauh dari pemukiman warga untuk menghindari pencemaran dan polusi yang mengganggu kesehatan.

Lahan Publik

Lahan ini digunakan untuk keperluan masyarakat atau fasilitas layanan publik. Contohnya rumah sakit, tempat ibadah atau tempat rekreasi. Lahan yang telah menjadi lahan publik tidak dapat difungsikan untuk keperluan komersial.

Teori Tata Guna Lahan

Perencanaan tata peruntukkan lahan sangat diperlukan agar semua fungsinya saling mendukung satu sama lain. Seperti halnya lahan yang dipakai untuk kepentingan publik berada di kawasan yang terjangkau. Terdapat beberapa teori tata guna lahan yang dikemukakan oleh para ahli terkait dengan perencanaan tata peruntukkan lahan.

Teori konsentris

Teori tata guna lahan ini disampaikan oleh E.W Burgess. Ia melakukan analisis pada kota Chicago pada tahun 1925 dimana sebuah kota analoginya sama dengan dunia hewan, akan terdapat sebuah daerah yang didominasi oleh spesies tertentu. Begitu juga dengan perkotaan, akan muncul pengelompokan jenis peruntukkan lahan di daerah tertentu.

Teori Sektor

Teori tata guna lahan ini dikemukakan oleh Homer Hoyt pada tahun 1913. Ia mengatakan bahwa pola sektoral yang terdapat di suatu daerah bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan tetapi asosiasi keruangan yang berasal dari variabel yang ditentukan oleh penduduk. Variabel tersebut merupakan kecenderungan warga untuk tinggal di daerah yang mereka anggap nyaman.

Baca juga :  AJB adalah Dokumen Wajib Pada Jual Beli Properti, Begini Cara Mengurusnya

Teori Pusat Kegiatan Banyak

Teori tata guna lahan selanjutnya disampaikan oleh Harris dan Ulmann pada tahun 1945. Mereka berpendapat bawah pusat kegiatan publik tidak harus selalu berada di tengah namun membentuk persebaran yang teratur dan menghasilkan pola keruangan yang khas.

Teori Nilai Lahan

Dalam teori ini disebutkan bahwa klasifikasi tinggi rendahnya suatu jenis peruntukkan lahan ditimbulkan oleh beberapa faktor, diantaranya: Lahan untuk pertanian bergantung pada faktor drainase, aksesibilitas dan kesuburan. Lahan untuk perkotaan bergantung pada faktor infrastruktur, kelengkapan, aksesibilitas dan potensial konsumen.

Manfaat Tata Guna Lahan

Merencanakan tata peruntukkan lahan yang baik tentunya akan memberikan manfaat serta dampak positif bagi masyarakat, diantaranya:

Perkembangan ekonomi menjadi semakin positif Adanya pemerataan fungsi lahan yang benar, hal ini sekaligus menjaga sumber daya alam agar tidak rusak Mengatur struktur kota yang tertata dengan baik untuk mengurangi terjadinya kemacetan. Perencanaan ketentuan ini dapat mengurangi dampak negatif terjadinya bencana alam di suatu wilayah.

Sanksi Bagi Pelanggar Tata Guna Lahan

Sudah sering kita menyaksikan upaya penggusuran pemukiman warga yang dilakukan oleh pemerintah. Penggusuran tersebut umumnya terjadi karena adanya pelanggaran dalam ketentuan tata penggunaan lahan yang telah diatur. Membangun sebuah hunian pada lahan yang tidak seharusnya termasuk dalam pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi yang berat pula.

Berikut sanksi-sanksi yang bisa didapatkan ketika melanggar peraturan tersebut:

Peringatan tertulis

Ini merupakan peringatan pertama berupa pemberitahuan bahwa lahan tersebut tidak semestinya ditempati.

Pemberhentian sementara aktivitas yang berlokasi di kawasan yang melakukan pelanggaran

Jika sudah diberikan peringatan namun tetap bandel, pemerintah berhak mencabut izin usaha atau penutupan lokasi.

Penggusuran

Tahapan sanksi terberat adalah berupa penggusuran bagi masyarakat yang masih memaksa melakukan pelanggaran.

Itulah informasi penting mengenai tata guna lahan yang perlu Anda pahami. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa pastikan tanah atau bangunan yang Anda tempati memiliki izin yang jelas dan sah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Artikel terkait

Back to top button