Tata Ruang

WUJUDKAN KAWASAN PERKOTAAN WAISAI SEBAGAI TOURISM HUB RAJA AMPAT, KEMENTERIAN ATR/BPN SUSUN RDTR

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Konsultasi Publik (KP) ke-1 dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Waisai Kabupaten Raja Ampat, pada hari Rabu (13/10/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati serta beberapa pihak terkait baik secara luring dan daring yang meliputi Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, DPRD Kabupaten Raja Ampat, Kepala Distrik dan Kelurahan, Asosiasi Profesi Perencana Indonesia (IAP Papua Barat), Pemerhati Lingkungan Flora dan Fauna Indonesia (FFI) serta pelaku wisata.

Dalam sambutannya, Abdul Faris Umlati menyampaikan bahwa RTRW Kabupaten Raja Ampat saat ini sedang dilakukan revisi bersamaan dengan penyusunan KLHS nya. Tentunya produk RTR ini sangat ditunggu-tunggu seiring dengan potensi investasi yang ada di Kabupaten Raja Ampat, sesuai dengan amanat undang-undang terkait dengan percepatan berinvestasi.

“Selaku Bupati Raja Ampat, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II. Bahwa Konsultasi Publik 1 ini dalam rangka penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Waisai, Raja Ampat diharapkan dapat memberikan arahan yang baik dalam rangka pemanfaatan ruang ke depan bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Raja Ampat” ujar Abdul.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Turut memberikan sambutan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Eko Budi Kurniawan melalui daring. Dalam sambutannya, Eko Budi Kurniawan menyampaikan amanat PP 21 Tahun 2021 dan beberapa Peraturan Menteri ATR/BPN yang terkait dengan penyusunan RDTR, bahwa setiap daerah harus menyediakan RDTR secara digital sebagai fungsi perizinan investasi di daerah.

Baca juga :  Rapat Menindaklanjuti Disposisi Gubernur DKI Jakarta terkait Program 100 Resilient Cities (100RC) Jakarta

Peran RDTR tidak hanya sebagai rencana rinci untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, namun memiliki peran lebih sebagai proses perizinan berusaha dan berinvestasi di wilayah Indonesia, khususnya wilayah perencanaan Kawasan Perkotaan Waisai dengan melihat kesesuaian dengan RTR.

Apabila suatu daerah sudah memiliki RDTR secara digital, maka Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang menggantikan ijin lokasi dapat langsung diberikan, namun apabila belum terdapat RDTR, maka dilakukan proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian RTRW atau lainnya dengan pembahasan melalui Forum Penataan Ruang Daerah.

Konsultasi Publik ke-1 ini berlangsung selama 14 hari melalui konsultasi publik online yang dapat diakses melalui https://tataruang.atrbpn.go.id/kpo. Berdasarkan hasil diskusi bersama, disepakati bahwa tujuan penataan RDTR Kawasan Perkotaan Waisai adalah Mewujudkan Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Waisai sebagai Tourism Hub Raja Ampat Berbasis Lingkungan yang Berkelanjutan.

Adapun konsep rencana pengembangan dibagi menjadi 3 Sub Wilayah Perencanaan (SWP) dimana SWP I meliputi Kelurahan Waisai, Sapordanco dan Warmasen berperan sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian serta perdagangan dan jasa. SWP II meliputi Kelurahan Bonkawir berperan sebagai pusat permukiman dan perekonomian serta industri kecil menengah. Terakhir SWP III meliputi Kelurahan Saonek, Saporkren dan Wawiyai berperan sebagai pusat permukian, kawasan lindung serta pariwisata.

Artikel terkait

Back to top button