Uncategorized

Beredar Info Ruas Jalan yang Terkena Perluasan Ganjil Genap, Ini Komentar Dishub DKI

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah gambar berisi informasi terkait sosialisasi perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai 5-31 Agustus 2019 beredar di media sosial.

Gambar itu berisi informasi ruas jalan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil genap.

Informasi dalam gambar itu, yakni “Mulai tanggal 5 s/d 31 Agustus 2019 dilaksanakan sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor pada kawasan ganjil genap eksisting dan Jl. RS Fatmawati – Jl. Panglima Polim – Jl. Sisingamangaraja – Jl. Pramuka – Jl. Salemba Raya – Jl. Kramat Raya – Jl. Gunung Sahari – Jl. Majapahit – Jl. Gajah Mada – Jl. Hayam Wuruk – Jl. Suryopranoto – Jl. Balikpapan – Jl. Tomang Raya”.

Gambar berisi informasi itu juga diunggah di akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI, @dishubdkijakarta.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Keterangan pada gambar yang diunggah itu, yakni “Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi.”

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, gambar yang beredar di media sosial itu bukan berasal dari Dinas Perhubungan.

Syafrin meminta masyarakat menunggu informasi resmi yang akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta.

“Itu tunggu. Kita sedang kaji. Jadi, belum ada, yang beredar itu belum ada (dari Dishub),” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Menurut Syafrin, Dinas Perhubungan DKI saat ini masih mengkaji rencana perluasan sistem ganjil genap di Jakarta.

Salah satu yang dikaji adalah usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) soal penerapan ganjil-genap seperti saat Asian Games 2018.

Baca juga :  Jalan Layang Khusus Transjakarta

“Kita ada surat BPTJ dulu kan ya untuk ganjil genap difokuskan sepanjang hari. Nah, kita fokus melakukan analisis terhadap pola-pola itu karena itu harus dikaji secara komprehensif,” kata Syafrin.

Gubernur Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Salah satu isinya yakni menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem ganjil genap.

Anies menyebut, perluasan ganjil-genap itu akan diuji coba pada pekan depan, sementara sanksi bagi pelanggar kebijakan itu diberlakukan mulai 1 September.

Pemprov DKI juga masih masih memfinalisasi ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut.

“Rutenya insya Allah awal pekan depan kita akan umumkan. Itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat ini.

Adapun saat ini sistem ganjil genap berlaku pada 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Beredar Info Ruas Jalan yang Terkena Perluasan Ganjil Genap, Ini Komentar Dishub DKI “, https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/02/18425101/beredar-info-ruas-jalan-yang-terkena-perluasan-ganjil-genap-ini-komentar?page=2.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Sandro Gatra

Artikel terkait

Back to top button