KegiatanLingkungan HidupTata Ruang

Rapat Koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Permukiman terkait Penataan Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta

rth2

Jakarta, 23 Februari 2018.

Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup bersama dengan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; staf Teknis Dinas Kehutanan dan Asisten Deputi bidang Tata Ruang bersama-sama berdiskusi secara terfokus membahas mengenai Penataan Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ditetapkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik sebesar 20% dan ruang terbuka hijau privat sebesar 10%  dari luas wilayah kota. Sampai dengan saat ini DKI Jakarta belum dapat memenuhi pencapaian target RTH tersebut. Hal ini terus menjadi tantangan bagi dinas terkait untuk dapat menyelesaikannya. Kendala minimnya RTH di DKI Jakarta disebabkan karena kurangnya penyediaan lahan untuk RTH di DKI Jakarta.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Adapun kendala tersebut disebabkan oleh setidaknya beberapa faktor utama, yaitu:

  1. Banyaknya alih fungsi lahan RTH yang tidak terkendali dikarenakan belum optimalnya sistem pendataan dan informasi, kurangnya koordinasi antar instansi terkait serta peralihan peruntukan lahan RTH yang tidak disertai upaya penegakan hukum.
  2. Penyediaan lahan RTH yang cenderung tidak mengikuti peruntukan lahan hijau yang tercantum dalam RDTR-PZ.
  3. Penyediaan lahan hijau karena masih adanya masalah mengenai jenis status kepemilikan tanah, sengketa tanah dan penolakan dari masyarakat.

Jika rencana penyediaan lahan RTH Publik tidak dapat terpenuhi maka berpotensi terjadinya tingkat penyerapan anggaran rendah yang berujung pada tidak tercapainya target luasan RTH Publik. Menyadari perlunya upaya penyediaan lahan RTH secara efisien dan efektif, Kedeputian TRLH bersama dengan DCKTRP dan Dinas Kehutanan bersepakat perlu untuk segera dilakukan penataan RTH.

Baca juga :  Hari Kedua Cross Learning Visit terkait Program Youth in Action for Urban Resilience di Seoul, Korea Selatan

Perkembangan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, telah dilakukan survei lapangan untuk mengklasifikasikan 42 Kecamatan (tidak termasuk 2 Kecamatan di Kepulauan Seribu) di DKI Jakarta berdasarkan 3 (tiga) area prioritas, yaitu:  (i) Prioritas 1 adalah Kecamatan yang realisasi ruang terbuka hijaunya terendah ( 16.41% – 43.96%)  terdiri dari 14 Kecamatan, (ii)Prioritas 2 adalah Kecamatan yang realisasi ruang terbuka hijaunya sedang (44,64% – 70,63%) terdiri dari 19 Kecamatan, (iii) Prioritas 3 adalah Kecamatan yang realisasi ruang terbuka hijaunya tinggi (73,65% – 100%) terdiri dari 9 Kecamatan.

Saat ini, Dinas CKTRP telah berhasil menyelesaikan proses identifikasi/pendataan RTH pada 14 Kecamatan Prioritas I. Data ini yang kemudian diserahterimakan kepada Dinas Kehutanan untuk membantu mereka dalam proses penentuan pembebasan lahan.

Dari hasil uji di lapangan, didapat ada 3 (tiga) kategori RTH yaitu (i) HIJAU – HIJAU adalah lahan yang direncanakan untuk menjadi RTH dan telah terlaksana. (ii) HIJAU – TIDAK HIJAU adalah lahan yang direncanakan untuk menjadi RTH tetapi belum terlaksana. (iii) TIDAK HIJAU – HIJAU adalah tidak terdapat dalam rencana RTH tetapi di lapangan sudah menjadi RTH

Hasil Diskusi, DCKTRP dan Dinas Kehutanan sepakat akan memilih 1 area Kecamatan yang ada di dalam klasifikasi Daerah prioritas 1 untuk segera dilakukan penataan RTH. Penentuan daerah tersebut akan di rapatkan secara lebih detail oleh DCKTRP dengan Dinas Kehutanan, dengan fokus pada penataan tipe Hijau-Tidak Hijau..

rth1

 

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button