PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 133 TAHUN 2005
TENTANG
PENAMBAHAN TITIK REKLAME DI DALAM SARANA DAN PRASARANA KOTA DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 tahun 2000 telah ditetapkan titik reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa sesuai hasil kajian tata ruang terdapat beberapa titik lokasi yang terletak di dalam Sarana dan Prasarana milik Pemerintah Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dapat ditetapkan sebagai titik lokasi;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penambahan Titik Reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Download : Peraturan Gubernur no 133 tahun 2005