Tata Ruang

Penyelesaian Permasalahan Tata Ruang Pembangunan PLTGU Lombok Peaker 150 MW

Mataram, (13/10). Dalam rangka memenuhi kebutuhan energi listrik di Kota Mataram dan sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2015-2024, PT PLN berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Lombok Peaker 150 MW, yang diarahkan oleh Pemda Kota Mataram yaitu di Kel. Tanjung Karang Permai, Kec. Sekarbela, Kota Mataram.

PT. PLN telah melaksanakan pembebasan lahan sejak Oktober 2013-Januari 2015 seluas 97.721 m2 dan pematangan lahan selesai pada Juni 2015.

Pada saat proses penyusunan Dokumen Lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dinyatakan oleh BKPRD Provinsi NTB melalui forum bahwa lokasi pembangunan PLTGU Lombok dalam rencana Pola Ruang RTRW Kota Mataram diarahkan sebagai RTH, sehingga proses penyusunan AMDAL tidak dapat dilanjutkan.

Rekomendasi dari permasalahan ini adalah dengan adanya Surat Keterangan rekomendasi dari Bappeda Kota Mataram No. 174.F/Bpd.Kt/IV/2015 yang menyebutkan bahwa “Kondisi eksisting serta luas areal yang direncanakan PT. PLN akan dibangun sebagai PLTGU Lombok Peaker secara proporsional masih relatif kecil dari total luasan kawasan RTH pada rencana pola ruang”.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Dari surat keterangan rekomendasi itu, disepakati bahwa pembangunan PLTGU Lombok Peaker 150 MW tidak berpengaruh secara signifikan terhadap luasan RTH pada RTRW Kota Mataram dan tidak mengganggu fungsi utama kawasan sebagai RTH, dan Pemerintah Kota Mataram berkewajiban untuk memenuhi RTH minimal 30% dari luas wilayah Kota Mataram.

Berdasarkan kesepakataan yang dirumuskan bersama (Kemenko Ekonomi, Setkab, Bappenas, ATR, Pemda Provinsi NTB, Pemda Kota Mataram, PT. PLN Kantor Pusat (Div. Perijinan dan Pertanahan), PT. PLN UIP XI, dan PT. PLN Wilayah NTB, pemerintah Kota Mataram agar segera mengakomodir kegiatan pembangunan PLTGU dan pemenuhan RTH minimal 30% dimaksud dalam revisi Perda No.12 tahun 2011 tentang RTRW Kota Mataram dan RDTR bagian wilayah perkotaan terkait sesuai ketentuan peraturan-perundangan.

Baca juga :  LOKAKARYA JAKARTA SMART SAFE CITY

Proses AMDAL yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan PLTGU dimaksud dapat dilanjutkan setelah keluarnya rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), dan setelah itu kegiatan pelaksanaan pembangunan PLTGU dapat dilaksanakan sesuai AMDAL. (AS,RA)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button