Tata Ruang

FGD Forum Penataan Ruang Pulau Jawa Bali untuk Bappeda Jawa Timur, Banten dan DKI Jakarta

Jakarta, (26/10). Pertemuan ini diselenggarakan untuk mendiskusikan fokus prioritas program nasional tahun 2015 dan merumuskan arahan pembentukan/pemantapan kelembagaan yang dapat berperan aktif dalam upaya mengimplementasikan RTR Pulau Jawa-Bali.

Dihadiri oleh Bappenas, KKP, Kemenhub, Kemenperin, Bappeda DKI Jakarta, Bappeda Banten, dan Bappeda Jawa Timur, FGD ini menyatakan bahwa dalam implementasi RTR Pulau Jawa-Bali, sebaiknya tidak membentuk kelembagaan baru, hal yang perlu dilakukan adalah memperkuat peran BKPRN dan BKPRD.

Dampak terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perpres No. 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja mengakibatkan perlunya sinkronisasi kelembagaan antara pusat dan daerah. BKPRD Provinsi perlu mendorong percepatan penyelesaian penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTR). BKPRD juga perlu memastikan terjadinya integrasi RTR Pulau Jawa-Bali dengan RTRWP/K dan Rencana Pembangunan Daerah untuk menjamin konsistensi pelaksanaan pembangunan.

Bappeda DKI memaparkan bahwa di Provinsi DKI Jakarta terjadi degradasi kualitas lingkungan hidup perkotaan (daya dukung dan daya tampung lingkungan terlampaui) yang meningkat setiap tahunnya. Ada pula kendala dalam implementasi Rencana Tata Ruang. Di pemerintahan provinsi DKI Jakarta telah berlangsung kegiatan forum BKPRD dalam rangka pengambilan keputusan terkait penataan ruang. Dalam forum tersebut, pemprov telah mengupayakan kerjasama dengan daerah Bodetabek dan Pemerintah Pusat dalam mengharmoniskan kegiatan-kegiatan di setiap tahapan penataan ruang, seperti Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Bappeda Banten merasa perlu dukungan berupa anggaran pemerintah pusat dan daerah yang cukup dan berkelanjutan serta komitmen investor untuk berinvestasi. Di Banten terdapat beberapa permasalahan terkait penataan ruang seperti belum adanya peta rencana rinci pada suatu bagian wilayah kabupaten/kota atau kawasan sehingga mengakibatkan lambatnya proses perijinan lokasi; terdapat kendala pengendalian alih fungsi lahan terutama di daerah perkotaan. Pemprov Banten telah melakukan pemetaan kebijakan seperti RTRWN, RTR Pulau Jawa Bali, RTRW Provinsi Banten, RPJMN 2015-2019, dan RPJMD Provinsi Banten.

Baca juga :  business matching untuk kerjasama city to city joint crediting mechanism antara DKI Jakarta dan Kota Kawasaki

Bappeda Jawa Timur menjelaskan kurangnya sinergitas dan integrasi substansi dokumen spasial dengan dokumen sektoral pembangunan, yaitu Rencana Tata Ruang kurang sinkron dengan Rencana Pembangunan. Perbedaan jangka waktu dan masa berlaku produk rencana dalam sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dibagi berdasarkan RPJP (20 Tahun), RPJM (5 Tahun) dan RKP (1 Tahun). Sementara jangka waktu rencana tata ruang dalam sistem Perencanaan Spasial adalah sama, yaitu 20 tahun untuk semua produk rencana tata ruang, sehingga sulit dalam pengintegrasiannya.

Poin penting yang di dapat dari FGD ini antara lain (i) kurangnya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat dan swasta didalam penyelenggaraan penataan ruang, sehingga kurang terinformasikannya Rencana Tata Ruang Pulau Jawa dan Bali; (ii) terdapat tumpang tindih pemanfaatan ruang terutama yang berkaitan dengan sektor kehutanan dengan sektor pertambangan, begitupun dengan pengembangan infrastruktur yang melintasi kawasan hutan; (iii) daerah memerlukan dukungan Pemerintah untuk penyediaan Peta Dasar skala besar untuk penyusunan RDTR yaitu 1:5000; (iv) perlunya penyerasian periode waktu pelaksanaan RTR pulau/kepulauan/KSN dalam Indikasi Program agar sesuai dengan periode pelaksanaan/pentahapan pembangunan dalam RPJPD dan RPJMD.

Menurut Direktur TRP Bappenas Oswar Mungkasa, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk menguasai tanah. Sewaktu-waktu negara boleh mengambil hak milik tanah dari masyarakat dengan menggunakan alat Rencana Tata Ruang. (RI, RA)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button